Aktiva
Menurut
S munawir (2002:30) aktiva adalah sarana atau sumber daya ekonomik yang
diniliki oleh suatu kesatuan usaha atau perusahaan yang hargan perolehannya
atau nilai wajarnya harus diukur secara objektif. Sedangkan
Menurut
Thompson learning yang diterjemahkan oleh skoussen dkk (2001 : 131) aktiva
adalah kemungkinan keuntungan ekonomi di masa depan yang diperoleh atau
dikontrol oleh entitas tertentu sebagai hasil dari transaksi atau kejadian
dimasa lalu.
Menurut
Ikatan Akuntansi Indonesia (2004 : 16.2 ) “ Aktiva adalah aktiva berwujud yang
diperoleh dalam bentuk siap pakai atau dengan dibangun lebih dahulu, yang
digunakan dalam operasi perusahan, tidak dimaksudkan untuk dijual dalam rangka
kegiatan normal perusahan dan mempunyai masa manfaat lebih dari satu tahun“.
Bedasarkan
pengertian dapat disimpulkan bahwa aktiva adalah sarana yang dimiliki oleh
perusahaan yang harus dikelola dengan baik agar mendapat keuntungan dimasa
depan.
Pasiva
Pasiva
adalah pengorbanan ekonomis yang harus dilakukan oleh suatu perusahaanpada masa
yang akan datang. pengorbanan untuk masa yang akan datang initerjadi akibat
kegiatan usaha kewajiban ini dibedakan menjadi utang lancar dan utang jangka
panjang.
Manajemen
Aktiva dan Pasiva Bank
a) Dana yang bersumber dari bank itu sendiri
a) Dana yang bersumber dari bank itu sendiri
Perolehan
dana dari sumber bank itu sendiri (modal sendiri) maksudnya adalah dana yang
diperoleh dari dana bank salah satu jenis dana yang bersumber dari bank itu
sendiri adalah modal setor dari para pemegang saham. Dana sendiri adalah dana
yang berasal dari para pemegang saham bank atau pemilik saham.
Adapun
pencarian dana yang bersumber dari bank itu sendiri terdiri dari:
1.
Setoran modal dari pemegang saham yaitu merupakan modal dari para pemegang
saham lama atau pemgang saham yang baru. Dana yang disetor secara efektif oleh
para pemegang saham pada waktu bank berdiri. Pada umumnya modal setoran pertama
dari pemilik bank sebagian digunakan untuk sarana perkantoran, pengadaan
peralatan kantor dan promosi untuk menarik minat masyarakat.
2.
Cadangan laba, yaitu merupakan laba yang setiap tahun di cadangkan oleh bank
dan sementara waktu belum digunakan. Cadangan laba yaitu sebagian dari laba
bank yang disisihkan dalam bentuk cadangan modal dan cadangan lainnya yang akan
dipergunakan untuk menutupi timbulnya resiko di kemudian hari. Cadangan ini
dapat diperbesar apabila bagian untuk cadangan tersebut ditingkatkan atau bank
mampu meningkatkan labanya.
3.
Laba bank yang belum di bagi, merupakan laba tahun berjalan tapi belum
dibagikan kepada para pemegang saham.
Semakin
besar modal yang dimiliki oleh suatu bank, berarti kepercayaan masyarakat
bertambah baik dan bank tersebut akan diakui oleh bank-bank lain baik di dalam
maupun di luar negeri sebagai bank yang posisinya kuat.
b)
Dana yang bersumber dari masyarakat luas
Sumber
dana ini merupakan sumber dana terpenting bagi kegiatan operasi bank dan
merupakan ukuran keberhasilan bank jika mampu membiayai operasinya dari sumber
dana ini. Adapun Dana masyarakat adalah dana-dana yang berasal dari masyarakat,
baik perorangan maupun badan usaha, yang diperoleh dari bank dengan menggunakan
berbagai instrumen produk simpanan yang dimiliki oleh bank.
Untuk
memperoleh dana dari masyarakat luas bank dapat menggunakan tiga macam jenis
simpanan (rekening). Masing-masing jenis simpanan memiliki keunggulan
tersendiri, sehingga bank harus pandai dalam menyiasati pemilihan sumber dana.
Sumber dana yang dimaksud adalah:
1.
Simpanan giro
2.
Simpanan tabungan
3.
Simpanan deposito.
c)
Dana yang bersumber dari lembaga lain
Dalam
praktiknya sumber dana ini merupakan tambahan jika bank mengalami kesulitan
dalam pencarian sumber dana sendiri dan masyarakat. Dana yang diperoleh dari
sumber ini digunakan untuk membiayai atau membayar transaksi-transaksi
tertentu. Perolehan dana dari sumber ini antara lain dapat diperoleh dari:
1.
Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), merupakan kredit yang diberikan bank
Indonesia kepda bnk-bank yang mengalami kesulitan likuiditas. Kredit likuiditas
ini juga diberikan kepada pembiayaan sektor-sektor usaha tertentu.
2.
Pinjaman antar bank (Call Money). Biasanya pinjaman ini di berikan kepada
bank-bank yang mengalami kalah kliring di dalam lembaga kliring dan tidak mampu
untuk membayar kekalahannya. Pinjaman ini bersifat jangka pendek dengan bunga
yang relative tinggi jika dibandingkan dengan pinjaman lainnya.
3.
Pinjaman dari bank-bank luar negeri. Merupakan pinjaman yang diperoleh oleh
perbankan dari pihak luar negeri.
4.
Surat berharga pasar uang (SBPU). Dalam hal ini pihak perbankan menerbitkan
SPBU kemudian diperjual belikan kepada pihak yang berminat, baik perusahaan
keuangan maupun nonkeuangan. SPBU diterbitkan dan ditawarkan dengan tingkat
suku bunga sehingga masyarakat tertarik untuk membelinya.
2.
Konsep Perhitungan Biaya Sumber Dana
Sebagai
sebuah lembaga intermediasi keuangan, mekanisme dasar bank syariah adalah
menerima deposito dari pemilik modal (depositor) pada sisi liability-nya
(kewajiban) untuk kemudian menawarkan pembiayaan kepada investor pada sisi
asetnya, dengan pola atau skema pembiayaan yang sesuai dengan syariat Islam.
Pada sisi kewajiban, terdapat dua kategori utama, yaitu interest-free current and
saving accounts dan investment accounts yang berdasarkan pada prinsip PLS
(Profit and Loss Sharing) antara pihak bank dengan pihak depositor. Sedangkan
pada sisi aset, yang termasuk didalamnya adalah segala bentuk pola pembiayaan
yang bebas riba dan sesuai standar syariah, seperti mudarabah, musyarakah,
istisna, salam, dan lain-lain.
Manajemen
bank harus memperhitungkan seluruh biaya yang dikeluarkan berkenaan dengan
mobilisasi sumber dana dengan cermat dan akurat, ada beberapa biaya yang harus
diperhitungkan bank dalam menjalankan usahanya misalnya:
a)
Cost of fund, yaitu biaya yang dikeluarkan bank atas dana yang dihimpun sebelum
diperhitungkan besarnya pemenuhan persyaratan giro wajib minimum (GWM) atau
reserve requirement (RR). Dalam menghitung cost of fund, bank terlebih dahulu
harus mencari biaya rata-rata tertimbang dari setiap sumber dana.
b)
Cost of Loanable Fund, adalah biaya dana setelah dikurangi ketentuan giro wajib
minimum (GWM), sesuai dengan ketentuan BI bank umum wajib menempatkan dana
dalam rekening giro wajib minimum di BI jumlahnya ditetapkan sebesar 5% dari
dana pihak ketiga.
Jadi
berdasarkan term of reference di atas penetapan standar mimum Bank Syariah,
pada dasarnya mestinya berpegang fungsi tersebut di atas dan dapat dilakukan,
kecuali bila dalam melaksanakan fungsinya perbankan, missal melakukan hal-hal
yang dilarang dalam syariah. Perhitung Lending Rate yang menghasilkan
pendapatan bagi suatu bank dimana bank akan memperoleh laba usaha/bagi hasil
maka komponen lending rate diantaranya adanya cost of loanable fund, overhead
cost, risk factor, spread dan tax (pajak) yang berlaku secara umum di
Indonesia.
b.
Manajemen Penggunaan Dana :
A
1. Primary Reserve (cadangan primer)
Prioritas
utama dalam alokasi dana adalah menempatkan dana untuk memenuhi ketentuan yang
ditetapkan Bank Indonesia (sebagai pembina dan pengawas bank). Dana-dana akan
dialokasikan untuk memenuhi ketentuan likuiditas wajib minimum atau disebut
juga giro wajib minimum karena penempatannya berupa giro bank umum pada Bank
Indonesia.
Primary
reserve merupakan sumber utama bagi likuiditas bank, terutama untuk menghadapi
kemungkingan terjadinya penarikan oleh nasabah bank, baik berupa penarikan dana
masyarakat yang disimpan pada bank tersebut maupun penarikan (pencairan) kredit
atau credit disbursement sesuai dengan kesepakatan yang dibuat antara pihak bank
dan debitor kredit dalam perjanjian kredit yang dibuat di hadapan notaris
publik.
Dengan
demikian, pembentukan cadangan primer atau primary reserve dimaksudkan untuk
memenuhi ketentuan likuiditas wajib minimum, keperluan operasi bank, semua
penarikan simpanan, dan permintaan pencairan kredit dari nasabah. Di samping
itu, cadangan primer juga digunakan untuk penyelesaian kliring antar bank dan
kewajiban-kewajiban bank lainnya yang harus segera dibayar. Dalam prakteknya,
primary reserve adalah dana kas dan saldo rekening koran bank pada Bank
Indonesia dan bank-bank lainnya, serta warkat-warkat dalam proses penagihan.
Komponen-komponen ini sering pula disebut sebagai alat-alat likuid.
2. Secondary Reserve (cadangan sekunder)
Prioritas
kedua di dalam alokasi dana bank adalah penempatan dana-dana ke dalam noncash
liquid asset (aset likuid yang bukan kas) yang dapat memberikan pendapatan
kepada setiap saat dapat dijadikan urang tunai tanpa mengakibatkan kerugian
pada bank. Surat-surat berharga tersebut antara lain :
a.
surat berharga pasar uang atau SBPU,
b.
sertifikat Bank Indonesia atau SBI,
c.
surat berharga jangka pendek lainnya.
Tujuan
utama dari secondary reserve adalah untuk dijadikan sebagai supllement
(pelengkap) atau cadangan pengganti bagi primary reserve. Karena sifatnya yang
dapat menghasilkan pendapatan bagi bank selain berfungsi sebagai cadangan,
secondary reserve dapat memberikan dua manfaat bagi bank, yaitu untuk menjaga
likuiditas dan meningkat profitabilitas bank.
Cadangan
sekunder atau secondary reserve digunakan untuk berbagai kepentingan, antara
lain sebagai berikut :
a.
Memenuhi kebutuhan likuiditas yang bersifat jangka pendek, seperti penarikan
simpanan oleh nasabah deposan dan pencairan kredit dalam jumlah besar yang
telah diperkirakan
b.
Memenuhi kebutuhan likuiditas yang segera harus dipenuhi dan
kebutuhan-kebutuhan lainnya yang sebelumnya tidak diperkirakan.
c.
Sebagai tambahan apabila cadangan primer tidak mencukupi.
d.
Memenuhi kebutuhan likuiditas jangka pendek yang tidak diperkirakan dari
deposan dan penarikan (disbursement) dari debitor.
Karena
kebutuhan-kebutuhan likuiditas ini tidak semuanya dapat diperkirakan, maka
cadangan sekunder ini ditanaman dalam bentuk surat-surat berharga jangka pendek
yang mudah diperjualbelikan. Di indonesia, instrumen cadangan sekunder dapat
berupa Sertifikat Bank Indonesia (SBI), Surat Berharga Pasar Uang (SPBU), dan
Sertifikat Deposito.
3. Loan Portfolio (Kredit)
Prioritas
ketiga dalam alokasi dana bank adalah penyaluran kredit (loan). Dasar
pemikirannya adalah setelah banh mencukupi primary reserve serta kebutuhan
secondary reserve-nya (yang merupakan supllement bagi primary reserve), bank
baru dapat menentukan besarnya volume kredit yang akan diberikan.
Dalam
praktek perbankan di Indonesia, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang
ditetapkan bank sentral (Bank Indonesia) sebagai pembina dan pengawas bank
umum, penentuan besarnya volume kredit dipengaruhi oleh ketentuan-ketentuan
sebagai berikut :
1.
Reserve requirement (RR)
Reserve
requirement adalah ketentuan bagi setiap bank umum untuk menyisihkan sebagian
dari dana pihak ketiga yang berhasil dihimpunnya dalam bentuk giro wajib
minimum berupa rekening giro bank yang bersangkutan pada Bank Indonesia.
Besarnya RR telah mengalami perubahan sebagai berikut.
a.
Sebelum Pakto’88 : sebesar 10%
b.
Setelah Pakto’88 : sebesar 2%
c.
Pada tahun 1996 : sebesar 3%
d.
Sejak tahun 1997 : sebesar 5%
2.
Loan to deposit ratio (LDR)
Loan
to deposit ratio adalah antara besarnya seluruh volume kredit yang disalurkan
oleh bank dan jumlah penerimaan dana dari berbagai sumber. Berdasarkan
ketentuan Bank Indonesia tanggal 29 Mei 1993, dana yang dihimpun bank dalam
penerapan rasio tersebut adalah dana masyarakat/dana pihak ketiga, kredit
likuiditas Bank Indonesia atau KLBI (jika ada), dan modal inti bank. Dalam penulisan
ini, diuraikan bahwa rasio LDR dianggap sebagai tolok ukur untuk menilai
kesehatan suatu bank dilihat dari segi likuiditasnya.
3.
Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK)
Batas
Maksimum Pemberian Kredit adalah ketentuan tentang tidak diperbolehkannya suatu
bank untuk memberikan kredit (baik kepada nasabah tunggal maupun kepada nasabah
grup) yang besarnya melebihi 20% dari besarnya modal bank yang bersangkutan.
Ketiga ketentuan perbankan tersebut sangat berpengaruh terhadap keberanian para
eksekutif perbankan untuk memperbesar volume kreditnya dalam rangka mengejar
profitabilitas yang tinggi. Atas dasar itulah, ketiga (ketentuan) di atas dapat
dianggap sebagai patokan likuiditas bagi bank dalam melakukan prinsip
prudential banking (prinsip kehati-hatian bank) dan sangat berpengaruh pada
tingkat kesehatan bank.
Suatu
hal yang patutu diingat adalah bahwa pemberian kredit merupakan aktivitas bank
yang paling utama dalam menghasilkan keuntungan, tetapi risiko yang terbesar
dalam bank juga bersumber dari pemberian kredit.
.
Investasi Jangka Panjang
Di
bidang perekonomian, kata investasi sudah lazim di pergunakan dansering
diartikan sebagai penanaman uang dengan tujuan mencari untung. Dalam kamus
Bahasa Indonesia Kontemporer, kata investasi diartikan lebih jelas, yaitu
penanaman uang atau modal di suatu proyek atau perusahaan dengan tujuan untuk
mencari untung di masa yang akan datang (Salim, 1991).
Di
Indonesia, topik investasi sudah diatur dalam Pernyataan Standar Akuntansi
Keuangan (PSAK No. 13) Investasi adalah suatu aktiva yang digunakan perusahaan
untuk pertumbuhan kekayaan (accreation of wealth) melalui distribusi hasil
investasi (seperti bunga, royalti, deviden, dan uang sewa), untuk apresiasi
nilai investasi atau untuk manfaat lain bagi perusahaan yang berinvestasi
seperti manfaat yang diperoleh melalui hubungan perdagangan.
0 komentar:
Posting Komentar