1.
Pengertian
bank
Mengenai arti bank bisa dipastikan semua orang sudah mengerti, baik yang pernah mengenyam pendidikan di sekolah ataupun yang tidak sekolahpun pasti tahu arti umum dari bank. Meskipun tidak semua orang mempunyai tabungan di bank, tapi kata bank sering dijumpai dalam kehidupan sehari hari, seperti iklan di TV yang sering menampilkan iklan bank, atau ketika bepergian kita melihat gedung bank.
Saya rasa kita semua sepakat bahwa arti pendek dari bank adalah tempat menyimpan uang atau menabung, dan juga tempat untuk meminjam uang. Pada artikel ini akan dibahas mengenaipengertian bank secara lengkap, mulai asal kata bank, pengertian bank secara umum, dan pengertian bank menurut udang-undang pemerintah.
Asal dari kata bank adalah dari bahasa Italia yaitu banca yang berarti tempat penukaran uang. Secara umum pengertian bank adalah sebuah lembaga intermediasi keuangan yang umumnya didirikan dengan kewenangan untuk menerima simpanan uang, meminjamkan uang, dan menerbitkan promes atau yang dikenal sebagai banknote.
Sedangkan pengertian bank menurut Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 Tanggal 10 November 1998 tentang perbankan, yang dimaksud dengan bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Dari pengertian bank menurut Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 dapat disimpulkan bahwa usaha perbankan meliputi tiga kegiatan, yaitu menghimpun dana, menyalurkan dana, dan memberikan jasa bank lainnya. Kegiatan menghimpun dan menyalurkan dana merupakan kegiatan pokok bank sedangkan memberikan jasa bank lainnya hanya kegiatan pendukung. Kegiatan menghimpun dana, berupa mengumpulkan dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan giro, tabungan, dan deposito. Biasanya sambil diberikan balas jasa yang menarik seperti, bunga dan hadiah sebagai rangsangan bagi masyarakat agar lebih senang menabung. Kegiatan menyalurkan dana, berupa pemberian pinjaman kepada masyarakat. Sedangkan jasa-jasa perbankan lainnya diberikan untuk mendukung kelancaran kegiatan utama tersebut.
2.
Jenis
Jenis Bank
v Jenis
bank dilihat dari segi fungsinya
Menurut Undang-Undang Pokok Perbankan Nomor 10 Tahun 1998, jenis perbankan menurut fungsinya terdiri dari:
A. Bank Umum
Bank umum adalah
bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan
prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas
pembayaran. Sifat jasa yang diberikan adalah umum, dalam arti dapat memberikan
seluruh jasa perbankan yang ada. Begitu juga dengan wilayah operasinya dapat
dilakukan di seluruh wilayah.
B. Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
Bank Perkreditan
Rakyat (BPR) adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional
atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa
dalam lalu lintas pembayaran, artinya disini kegiatan BPR jauh lebih sempit
jika dibandingkan dengan kegiatan bank umum.
v Jenis
bank dilihat dari segi kepemilikannya
Ditinjau dari
segi kepemilikan maksudnya adalah siapa yang memiliki bank tersebut.
Kepemilikan ini dapat dilihat dari akte pendirian dan penguasaan saham yang
dimiliki bank yang bersangkutan. Jenis bank tersebut adalah sebagai berikut:
A. Bank milik pemerintah
Akte maupun
modalnya dimiliki oleh pemerintah sehingga seluruh keuntungan bank ini dimiliki
oleh pemerintah pula. Contoh bank milik pemerintah antara lain :
Bank Negara
Indonesia 46 (BNI)
Bank Rakyat
Indonesia (BRI)
Bank Tabungan
Negara (BTN)
Sedangkan bank milik pemerintah daerah (Pemda) terdapat di daerah tingkat I dan tingkat II masing-masing Provinsi. Sebagai contoh:
BPD DKI Jakarta
BPD Jawa Barat
BPD Jawa Tengah
BPD Jawa Timur
BPD Sumatera
Utara
Dan BPD lainnya
B. Bank milik swasta nasional
Bank jenis ini
seluruh atau sebagian besarnya dimiliki oleh swasta nasional serta akte
pendiriannya pun didirikan oleh swasta, begitu pula pembagian keuntungannya
untuk keuntungan swasta pula. Contoh bank swasta nasional antara lain:
Bank Muamalat
Bank Central
Asia
Bank Bumi Putra
Bank Danamon
Bank Duta
C. Bank Milik Koperasi
Kepemilikan
saham-saham bank ini dimiliki oleh perusahaan yang berbadan hukum koperasi.
Sebagai contoh: Bank Umum Koperasi Indonesia
D. Bank Milik Asing
Bank jenis ini
merupakan cabang dari bank yang ada di luar negeri, baik milik swasta asing
atau pemerintah asing. Jelas kepemilikannya dimiliki oleh pihak luar negeri.
Contoh Bank Asing antara lain:
Deutsche Bank
American Express
Bank
Bank of America
Bank of Tokyo
Bangkok
Bank
Hongkong Bank
E. Bank milik campuran
Kepemilikan
saham bank campuran dimiliki oleh pihak asing dan pihak swasta nasional.
Kepemilikan sahamnya secara mayoritas dipegang oleh warga negara Indonesia.
Contoh bank campuran antara lain:
Bank Sakura
Swadarma
Bank Finconesia
Mitsubishi Buana
Bank
Interpacific
Bank
3.
Perbedaan
Bank dan Lembaga Keuangan
Bank
merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang keuangan, artinya aktivitas perbankan selalu berkaitan dalam bidang
keuangan.
Bank menyediakan
jasa menyangkut penyimpanan nilai dan perluasan kredit.
Evolusi bank berawal dari awal tulisan, dan berlanjut sampai sekarang di mana
bank sebagai institusi keuangan yang
menyediakan jasa keuangan.
Sekarang ini bank adalah institusi yang memegang lisensi bank.
Lisensi bank diberikan oleh otoriter supervisi keuangan dan memberikan hak
untuk melakukan jasa perbankan dasar, seperti menerima tabungan dan
memberikan pinjaman.
Sedangkan
Lembaga keuangan adalah suatu badan yang bergerak dibidang keuangan
untuk menyediakan jasa bagi nasabah atau masyarakat. Lembaga Keangan memiliki
fungsi utama ialah sebagai lembaga yang dapat menghimpun dana nasabah atau
masyarakat ataupun sebagai lembaga yang menyalurkan dana pinjaman untuk nasabah
atau masyarakat.
4. Peran
Bank Indonesia Terhadap Bank
Bank Indonesia memiliki lima peran utama
dalam menjaga stabilitas sistem keuangan. Kelima peran utama yang mencakup
kebijakan dan instrumen dalam menjaga stabilitas sistem keuangan itu adalah:
1. Bank Indonesia memiliki tugas untuk menjaga stabilitas moneter antara lain melalui instrumen suku bunga dalam operasi pasar terbuka. Bank Indonesia dituntut untuk mampu menetapkan kebijakan moneter secara tepat dan berimbang. Hal ini mengingat gangguan stabilitas moneter memiliki dampak langsung terhadap berbagai aspek ekonomi.
2. Bank Indonesia memiliki peran vital dalam menciptakan kinerja lembaga keuangan yang sehat, khususnya perbankan. Penciptaan kinerja lembaga perbankan seperti itu dilakukan melalui mekanisme pengawasan dan regulasi.
3. Bank Indonesia memiliki kewenangan untuk mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran. Bila terjadi gagal bayar (failure to settle) pada salah satu peserta dalam sistem sistem pembayaran, maka akan timbul risiko potensial yang cukup serius dan mengganggu kelancaran sistem pembayaran. Kegagalan tersebut dapat menimbulkan risiko yang bersifat menular (contagion risk) sehingga menimbulkan gangguan yang bersifat sistemik. Bank Indonesia mengembangkan mekanisme dan pengaturan untuk mengurangi risiko dalam sistem pembayaran yang cenderung semakin meningkat. Antara lain dengan menerapkan sistem pembayaran yang bersifat real time atau dikenal dengan nama sistem RTGS (Real Time Gross Settlement) yang dapat lebih meningkatkan keamanan dan kecepatan sistem pembayaran.
4. Melalui fungsinya dalam riset dan pemantauan, Bank Indonesia dapat mengakses informasi-informasi yang dinilai mengancam stabilitas keuangan. Melalui pemantauan secara macroprudential, Bank Indonesia dapat memonitor kerentanan sektor keuangan dan mendeteksi potensi kejutan (potential shock) yang berdampak pada stabilitas sistem keuangan. Melalui riset, Bank Indonesia dapat mengembangkan instrumen dan indikator macroprudential untuk mendeteksi kerentanan sektor keuangan.
5. Bank Indonesia memiliki fungsi sebagai jaringan pengaman sistem keuangan melalui fungsi bank sentral sebagai lender of the last resort (LoLR). Fungsi LoLR merupakan peran tradisional Bank Indonesia sebagai bank sentral dalam mengelola krisis guna menghindari terjadinya ketidakstabilan sistem keuangan. Fungsi sebagai LoLR mencakup penyediaan likuiditas pada kondisi normal maupun krisis. Fungsi ini hanya diberikan kepada bank yang menghadapi masalah likuiditas dan berpotensi memicu terjadinya krisis yang bersifat sistemik. Pada kondisi normal, fungsi LoLR dapat diterapkan pada bank yang mengalami kesulitan likuiditas temporer namun masih memiliki kemampuan untuk membayar kembali.
1. Bank Indonesia memiliki tugas untuk menjaga stabilitas moneter antara lain melalui instrumen suku bunga dalam operasi pasar terbuka. Bank Indonesia dituntut untuk mampu menetapkan kebijakan moneter secara tepat dan berimbang. Hal ini mengingat gangguan stabilitas moneter memiliki dampak langsung terhadap berbagai aspek ekonomi.
2. Bank Indonesia memiliki peran vital dalam menciptakan kinerja lembaga keuangan yang sehat, khususnya perbankan. Penciptaan kinerja lembaga perbankan seperti itu dilakukan melalui mekanisme pengawasan dan regulasi.
3. Bank Indonesia memiliki kewenangan untuk mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran. Bila terjadi gagal bayar (failure to settle) pada salah satu peserta dalam sistem sistem pembayaran, maka akan timbul risiko potensial yang cukup serius dan mengganggu kelancaran sistem pembayaran. Kegagalan tersebut dapat menimbulkan risiko yang bersifat menular (contagion risk) sehingga menimbulkan gangguan yang bersifat sistemik. Bank Indonesia mengembangkan mekanisme dan pengaturan untuk mengurangi risiko dalam sistem pembayaran yang cenderung semakin meningkat. Antara lain dengan menerapkan sistem pembayaran yang bersifat real time atau dikenal dengan nama sistem RTGS (Real Time Gross Settlement) yang dapat lebih meningkatkan keamanan dan kecepatan sistem pembayaran.
4. Melalui fungsinya dalam riset dan pemantauan, Bank Indonesia dapat mengakses informasi-informasi yang dinilai mengancam stabilitas keuangan. Melalui pemantauan secara macroprudential, Bank Indonesia dapat memonitor kerentanan sektor keuangan dan mendeteksi potensi kejutan (potential shock) yang berdampak pada stabilitas sistem keuangan. Melalui riset, Bank Indonesia dapat mengembangkan instrumen dan indikator macroprudential untuk mendeteksi kerentanan sektor keuangan.
5. Bank Indonesia memiliki fungsi sebagai jaringan pengaman sistem keuangan melalui fungsi bank sentral sebagai lender of the last resort (LoLR). Fungsi LoLR merupakan peran tradisional Bank Indonesia sebagai bank sentral dalam mengelola krisis guna menghindari terjadinya ketidakstabilan sistem keuangan. Fungsi sebagai LoLR mencakup penyediaan likuiditas pada kondisi normal maupun krisis. Fungsi ini hanya diberikan kepada bank yang menghadapi masalah likuiditas dan berpotensi memicu terjadinya krisis yang bersifat sistemik. Pada kondisi normal, fungsi LoLR dapat diterapkan pada bank yang mengalami kesulitan likuiditas temporer namun masih memiliki kemampuan untuk membayar kembali.
Sumber :
0 komentar:
Posting Komentar