Pengertian Hukum
Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas
rangkaian kekuasaan kelembagaan dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam
bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak,
sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap
kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara
dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi
penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan
politik serta cara perwakilan di mana mereka yang akan dipilih.
Sifat dan Ciri-ciri Hukum
hukum itu mempunyai sifat mengatur dan memaksa. Hukum itu
mengatur tingkah laku manusia dalam bermasyarakat. Hukum itu juga dapat memaksa
tiap-tiap orang untuk mematuhi tata tertib atau peraturan dalam kemasyarakatan.
Sehingga bila terdapat orang yang melanggarnya dapat dikenakan sanksi yang
tegas terhadap siapapun yang tidak menaatinya.
Sedangkan ciri-ciri hukum antara lain :
1. terdapat perintah ataupun larangan dan
2. perintah atau larangan tersebut harus dipatuhi oleh setiap orang
1. terdapat perintah ataupun larangan dan
2. perintah atau larangan tersebut harus dipatuhi oleh setiap orang
Sumber-sumber Hukum
·
Undang-Undang
· Hukum Adat
· Traktat
· Jurisprudensi
·
Hukum Agama
Pembagian Hukum
Hukum dapat dilihat dari :
1. Sumber hukum
Undang-undang
Hukum adat
Traktat
Jurisprudensi
Hukum agama
2. Menurut formatnya
Tertulis
Dan tidak
tertulis
3. Tempat berlakunya
Hukum nasional
Hukum
internasional
Hukum
asing
Hukum gereja
4. Menurut sifatnya
Hukum
yang memaksa
Hukum
yang mengatur
5. Menurut wujudnya
Hukum
objektif
Hukum
subjektif
6. Menurut isinya
Hukum
perdata
Hukum
pidana
Hukum
tatanegara
Hukum
tata usaha negara
Hukum
internasional
7. Menurut cara mempertahankannya
Hukum
materil
Hukum
formil
Pengertian Negara
Secara etimologis, “Negara” berasal dari bahasa asing Staat (Belanda,
Jerman), atau State (Inggris). Kata Staat atau State pun berasal dari bahasa
Latin, yaitu status atau statum yang berarti “menempatkan dalam keadaan
berdiri, membuat berdiri, dan menempatkan”. Kata status juga diartikan sebagai
tegak dan tetap. Dan Niccolo Machiavelli memperkenalkan istilah La Stato yang
mengartikan Negara sebagai kekuasaan.
Beberapa pengertian Negara menurut pakar kenegaraan :
a. George Jellinek = Negara adalah organisasi
kekuasaan dari sekelompok manusia yang mendiami wilayah tertentu.
b. G.W.F Hegel = Negara adalah organisasi
kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan individual dan
kemerdekaan universal.
c. Logeman = Negara adalah organisasi
kemasyarakatan (ikatan kerja) yang mempunyai tujuan untuk mengatur dan
memelihara masyarakat tertentu dengan kekuasaannya.
d. Karl Marx = Negara adalah alat kelas
yang berkuasa (kaum borjuis/kapitalis) untuk menindas atau mengeksploitasi
kelas yang lain (ploretariat/buruh).
Negara adalah Satu kesatuan organisasi yang didalam nya ada sekelompok
manusia (rakyat), wilayah yang permanent (tetap) dan memiliki kekuasaan yang
mana di atur oleh pemerintahan yang berdaulat serta memiliki ikatan kerja yang
mempunyai tujuan untuk mengatur dan memelihara segala instrument-instrumen yang
ada didalam nya dengan kekuasaan yang ada.
2 Tugas Utama
Negara
Tugas negara adalah :
1.
Mensejahterakan serta memakmurkan rakyat
2.
Melaksanakan ketertiban
Sifat-sifat Negara
Sifat negara antara lain :
ü Sifat memaksa
Tiap-tiap negara dapat memaksakan kehendaknya, baik melalui jalur hukum maupun melalui jalur kekuasaan.
Tiap-tiap negara dapat memaksakan kehendaknya, baik melalui jalur hukum maupun melalui jalur kekuasaan.
ü Sifat monopoli
Setiap negara menguasai hal-hal tertentu demi tujuan negara tersebut tanpa ada saingan.
Setiap negara menguasai hal-hal tertentu demi tujuan negara tersebut tanpa ada saingan.
ü Sifat totalitas
Segala hal tanpa terkecuali menjadi kewenangan negara. Contoh : semua orang harus membayar pajak, semua orang sama di hadapan hukum dan lainnya.
Segala hal tanpa terkecuali menjadi kewenangan negara. Contoh : semua orang harus membayar pajak, semua orang sama di hadapan hukum dan lainnya.
2 Bentuk Negara
Menurut teori-teori modern sekarang ini bentuk negara yang
terpenting ialah:
1.
Negara Kesatuan (Unitarisme)
2.
Negara Serikat (Federal)
Unsur-Unsur Negara
Menurut para ahli negara, antara lain Oppenheim dan
Lauterpacht ada tiga unsur pokok dalam suatu negara antara lain:
ü Rakyat atau
Masyarakat
ü Wilayah/daerah yang
meliputi udara,darat, dan perairan (perairan bukan merupakan syarat mutlak)
ü Pemerintahan yang
berdaulat
ü Pengakuan dari negara
lain
Pengertian Pemerintah
Pemerintahan dalam arti luas adalah segala kegiatan badan-badan publik
yang meliputi kegiatan legislatif, eksekutif dan yudikatif dalam usaha mencapai
tujuan negara.
Pemerintah adalah organisasi yang
memiliki kekuasaan untuk membuat dan menerapkan hukum serta undang-undang di wilayah tertentu.
Pemerintahan dalam arti luas adalah segala urusan yang dilakukan oleh
Negara dalam menyelenggarakan kesejahteraan rakyatnya dan kepentingan Negara
sendiri; jadi tidak diartikan sebagai Pemerintah yang hanya menjalankan tugas
eksekutif saja, melainkan juga meliputi tugas-tugas lainnya temasuk legislatif
dan yudikatif.
Pengertian Warga Negara
ü Warga Negara adalah
orang yang terkait dengan sistem hukum Negara dan mendapat perlindungan Negara.
ü Warga Negara secara
umum ada Anggota suatu negara yang mempunyai keterikatan timbal balik dengan
negaranya.
ü Warga negara
adalah orang yg tinggal di dalam sebuah negara dan mengakui semua peraturan yg
terkandung di dalam negara tersebut.
ü Warga Negara
Indonesia menurut Pasal 26 UUD 1945 adalah : Orang-orang bangsa Indonesia asli
dan bangsa lain yang disahkan Undang-undang sebagai warga Negara.
2 Kriteria Menjadi Warga Negara
Kriteria menjadi seorang Warga Negara Indonesia (WNI) adalah
ü Setiap orang yang
sebelum berlakunya UU tersebut telah menjadi WNI.
ü Anak yang lahir dari
perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI.
ü Anak yang lahir dari
perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu warga negara asing (WNA),
atau sebaliknya dan lain-lain.
Orang-Orang yang berada dalam satu
Wilayah Negara
o Penduduk ialah
mereka yang telah memenuhi syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan
Negara yang bersangkutan, diperkenankan mempunyai tempat tinggal pokok (domisili)
di wilayah Negara ini.
o Bukan penduduk ialah
mereka yang berada dalam wilayah suatu negara untuk sementara waktu dan yang
tidak bermaksud bertempat tinggal di wilayah tersebut.
0 komentar:
Posting Komentar