Minggu, 20 November 2016

WARGANEGARA DAN NEGARA

Pengertian Hukum
Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan di mana mereka yang akan dipilih. 
Sifat dan Ciri-ciri Hukum
hukum itu mempunyai sifat mengatur dan memaksa. Hukum itu mengatur tingkah laku manusia dalam bermasyarakat. Hukum itu juga dapat memaksa tiap-tiap orang untuk mematuhi tata tertib atau peraturan dalam kemasyarakatan. Sehingga bila terdapat orang yang melanggarnya dapat dikenakan sanksi yang tegas terhadap siapapun yang tidak menaatinya.
Sedangkan ciri-ciri hukum antara lain :
1. terdapat perintah ataupun larangan dan
2. perintah atau larangan tersebut harus dipatuhi oleh setiap orang

Sumber-sumber Hukum
     ·       Undang-Undang
     ·       Hukum Adat
     ·       Traktat
     ·       Jurisprudensi
     ·       Hukum Agama

Pembagian Hukum
Hukum dapat dilihat dari :
     1. Sumber hukum
          Undang-undang
          Hukum adat
          Traktat
          Jurisprudensi
          Hukum agama
     2. Menurut formatnya
          Tertulis
          Dan tidak tertulis
     3. Tempat berlakunya
          Hukum nasional
          Hukum internasional
          Hukum asing
          Hukum gereja
     4. Menurut sifatnya
          Hukum yang memaksa
          Hukum yang mengatur
     5. Menurut wujudnya
          Hukum objektif
          Hukum subjektif
     6. Menurut isinya
          Hukum perdata
          Hukum pidana
          Hukum tatanegara
          Hukum tata usaha negara
          Hukum internasional
     7. Menurut cara mempertahankannya
          Hukum materil
          Hukum formil

Pengertian Negara
Secara etimologis, “Negara” berasal dari bahasa asing Staat (Belanda, Jerman), atau State (Inggris). Kata Staat atau State pun berasal dari bahasa Latin, yaitu status atau statum yang berarti “menempatkan dalam keadaan berdiri, membuat berdiri, dan menempatkan”. Kata status juga diartikan sebagai tegak dan tetap. Dan Niccolo Machiavelli memperkenalkan istilah La Stato yang mengartikan Negara sebagai kekuasaan.

Beberapa pengertian Negara menurut pakar kenegaraan :
      a. George Jellinek = Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang mendiami wilayah tertentu.
      b. G.W.F Hegel = Negara adalah organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal.
      c. Logeman = Negara adalah organisasi kemasyarakatan (ikatan kerja) yang mempunyai tujuan untuk mengatur dan memelihara masyarakat tertentu dengan kekuasaannya.
     d. Karl Marx = Negara adalah alat kelas yang berkuasa (kaum borjuis/kapitalis) untuk menindas atau mengeksploitasi kelas yang lain (ploretariat/buruh).
Negara adalah Satu kesatuan organisasi yang didalam nya ada sekelompok manusia (rakyat), wilayah yang permanent (tetap) dan memiliki kekuasaan yang mana di atur oleh pemerintahan yang berdaulat serta memiliki ikatan kerja yang mempunyai tujuan untuk mengatur dan memelihara segala instrument-instrumen yang ada didalam nya dengan kekuasaan yang ada.
2 Tugas Utama Negara
Tugas negara adalah :
1.     Mensejahterakan serta memakmurkan rakyat
2.     Melaksanakan ketertiban

Sifat-sifat Negara
Sifat negara antara lain :
ü Sifat memaksa
Tiap-tiap negara dapat memaksakan kehendaknya, baik melalui jalur hukum maupun melalui jalur kekuasaan.
ü Sifat monopoli
Setiap negara menguasai hal-hal tertentu demi tujuan negara tersebut tanpa ada saingan.
ü Sifat totalitas
Segala hal tanpa terkecuali menjadi kewenangan negara. Contoh : semua orang harus membayar pajak, semua orang sama di hadapan hukum dan lainnya.

2 Bentuk Negara
Menurut teori-teori  modern sekarang ini bentuk negara yang terpenting ialah:
1.     Negara Kesatuan (Unitarisme)
2.     Negara Serikat (Federal)

Unsur-Unsur Negara
Menurut para ahli negara, antara  lain Oppenheim dan Lauterpacht ada tiga unsur pokok dalam suatu negara antara lain:
ü Rakyat atau Masyarakat
ü Wilayah/daerah yang meliputi udara,darat, dan perairan (perairan bukan merupakan syarat mutlak)
ü Pemerintahan yang berdaulat
ü Pengakuan dari negara lain

Pengertian Pemerintah
Pemerintahan dalam arti luas adalah segala kegiatan badan-badan publik yang meliputi kegiatan legislatif, eksekutif dan yudikatif dalam usaha mencapai tujuan negara.
Pemerintah adalah organisasi yang memiliki kekuasaan untuk membuat dan menerapkan hukum serta undang-undang di wilayah tertentu.
Pemerintahan dalam arti luas adalah segala urusan yang dilakukan oleh Negara dalam menyelenggarakan kesejahteraan rakyatnya dan kepentingan Negara sendiri; jadi tidak diartikan sebagai Pemerintah yang hanya menjalankan tugas eksekutif saja, melainkan juga meliputi tugas-tugas lainnya temasuk legislatif dan yudikatif.


Pengertian Warga Negara
  ü Warga Negara adalah orang yang terkait dengan sistem hukum Negara dan mendapat perlindungan Negara.
  ü Warga Negara secara umum ada Anggota suatu negara yang mempunyai keterikatan timbal balik dengan negaranya.
  ü  Warga negara adalah orang yg tinggal di dalam sebuah negara dan mengakui semua peraturan yg terkandung di dalam negara tersebut.
  ü Warga Negara Indonesia menurut Pasal 26 UUD 1945 adalah : Orang-orang bangsa Indonesia asli dan bangsa lain yang disahkan Undang-undang sebagai warga Negara.

2 Kriteria Menjadi Warga Negara
Kriteria menjadi seorang Warga Negara Indonesia (WNI) adalah
  ü Setiap orang yang sebelum berlakunya UU tersebut telah menjadi WNI.
  ü Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI.
  ü Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu warga negara asing (WNA), atau sebaliknya dan lain-lain.

Orang-Orang yang berada dalam satu Wilayah Negara
o   Penduduk ialah mereka yang telah memenuhi syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan Negara yang bersangkutan, diperkenankan mempunyai tempat tinggal pokok (domisili) di wilayah Negara ini.
o   Bukan penduduk ialah mereka yang berada dalam wilayah suatu negara untuk sementara waktu dan yang tidak bermaksud bertempat tinggal di wilayah tersebut.



0 komentar:

Posting Komentar